top of page

PENGISIAN PEJABAT PENGAWAS
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DJPB
11 - 12 JANUARI 2021

Sekilas Kegiatan.

Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan digunakan Peraturan Menteri PAN & RB No. 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara sebagai acuan dan menjadi pedoman dalam menyusun alat ukur dan menjadi kriteria dalam pelaksanaan assessment yang dilaksanakan oleh PT. ARA Indonesia. Pelaksanaan assessment dilakukan pada tanggal 11 – 12 Januari 2022 diikuti sebanyak 9 peserta. Kegiatan assessment berlangsung secara daring/online dimana peserta berada di kantor atau rumah masing-masing.

Assessment ini bertujuan untuk memberi informasi dasar bagi setiap pihak yang berwenang mengenai apa yang dimaksud dengan kompetensi, kaitan kompetensi dengan keberhasilan kerja sehari-hari dan bagaimana PT ARA Indonesia, sebagai konsultan pelaksana Assessment Kompetensi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada saat melaksanakan tugas tersebut.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan.

Tujuan Assessment ini adalah untuk memberikan informasi yang fair dan objektif bagi pimpinan dan bagian Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengambilan keputusan di bidang kepegawaian. Hasil dari assessment center, selain dapat digunakan sebagai dasar dalam Pengisian Pejabat Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam menyusun rencana pengembangan pegawai sehingga secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditingkatkan.

Kegiatan Assessment Kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 untuk Sosialisasi, 11 Januari 2022 untuk Tes Tertulis, dan tanggal 12 Januari 2021 untuk kegiatan Presentasi, Diskusi Kelompok, dan Wawancara dengan diikuti 9 peserta.

Dokumentasi Kegiatan :

bottom of page