Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Kementerian Kebudayaan
- arakhusus
- Jul 24
- 1 min read
Standar kompetensi jabatan merupakan elemen kunci dalam pengelolaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Kebudayaan. Dengan adanya standar
kompetensi jabatan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki acuan yang jelas
mengenai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, efektif, dan
akuntabel.
Pentingnya standar kompetensi jabatan semakin menonjol di tengah tantangan
globalisasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan publik yang berkualitas dan adaptif. Kementerian Kebudayaan, sebagai
institusi yang bertanggung jawab dalam pelestarian, pengembangan, dan
pemanfaatan kebudayaan nasional, membutuhkan ASN yang Teknologi
Informasi yang tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga memiliki
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang relevan dengan bidang
kebudayaan.
Maka dari itu PT ARA Indonesia memfasilitasi Kementerian Kebudayaan yang baru saja terbentuk untuk menguatkan dasaran yang ada, sehingga dapat memaksimalkan hasil yang diharapkan para Aparatur Sipil Negara.
Jika organisasi Anda tertarik untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kerja Anda, PT ARA Indonesia siap melayani permintaan pelatihan mengenai Capacity Building maupun penyesuaian modul sesuai kebutuhan organisasi Anda.
Contact Person: 0815-7800-1777 (ARA Official)
Email: arakhusus@gmail.com




Comments